Pengertian Seputar Multi Level Marketing
Pepatah mengatakan, Tak Kenal Maka Tak Sayangnya. Hal itulah yang mungkin cocok untuk menjelaskan mengapa orang berpandangan miring soal bisnis Multi-Level Marketing (M.LM). Karenanya, begitu ditawarkan peluang bisnis ini, orang akan menjauh dan lari seribu langkah untuk tidak melihat peluang yang ditawarkan.
Padahal, kalau kita tahu tentang sistemnya, kita akan melihat bahwa tidak ada yang harus ditakutkan.
Multi-Level Marketing, atau yang sering disebut sebagai M.LM, merupakan salah satu cara pemasaran untuk menjual barang secara langsung (direct selling). Direct selling/penjualan langsung itu sendiri, pengertiannya adalah penjualan barang dan/atau jasa tertentu kepada konsumen dengan cara tatap muka di luar lokasi eceran tetap oleh jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usaha dan bekerja berdasarkan komisi penjualan, bonus penjualan dan iuran keanggotaan yang wajar (www.apli.or.id). Dalam menjalankan Direct Selling tersebut, biasanya sebuah perusahaan menggunakan 2 (dua) cara, yaitu:
1. Single Level Marketing (Pemasaran Satu Tingkat), yang maksudnya adalah :
Metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk satu tingkat, dimana Mitra Usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri.
2. Multi Level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat), yang maksudnya adalah :
Metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya.
Dilihat dari pengertiannya, tidak ada yang harus ditakutkan dari sistem pemasaran Multi Level. Namun tetap saja kita harus berhati-hati dalam memilih perusahaan penjualan langsung. Beberapa hal di bawah ini harus diperhatikan saat kita memilih perusahaan penjualan langsung:
Mitra usaha hanya boleh membeli keanggotaan dari perusahaan satu kali saja.
Perusahaan tidak boleh memberikan keuntungan kepada Mitra Usaha hanya atas hasil rekrut anggota baru.
Di perusahaan, harus ada barang atau jasa yang diperdagangkan dan dipergunakan oleh konsumen.
Barang tidak dipergunakan sekedar sebagai kedok, yang akan terlihat bila barangnya dijual dengan harga yang tidak wajar.
Keuntungan atau laba yang diperoleh anggota adalah terutama berdasarkan penjualan barang atau jasa kepada konsumen, bukan dari rekruting anggota baru.
Ada pelatihan tentang pengetahuan produk dan cara menjual kepada mitra usaha.
Ada buy back guarantee (jaminan beli kembali setelah diperhitungkan semua biaya-biaya terkait) dari perusahaan atas produk atau inventory yang masih layak jual milik anggota bila anggota mengundurkan diri dari perusahaan.
Jadi, jangan takut jika Anda ditawarkan bisnis direct selling. Dengan bisnis direct selling, modal yang dikeluarkan tidak akan sebesar memiliki toko sendiri, karena biasanya kita tidak akan diminta untuk menjadi tempat penimbunan barang, melainkan berjualan melalui katalog, yang bisa kita bawa kemana saja.
Sumber: www.apli.or.id
0 komentar:
Posting Komentar